Penerapan hukum syariah di Aceh juga merupakan alat penguasa setempat untuk menunjukkan identitas keislamaan daerah yang dikenal dengan sebutan Serambi Mekah.
Namun bukan berarti semua warga Aceh paham akan hukum syariah. Banyak warga Aceh yang hanya tahu hukum syariah adalah hukum yang diterapkan di jaman nabi, tanpa tahu substansinya seperti apa.
Harus ada kajian mendalam tentang hukum syariah yang kemudian disepakati seluruh warga Aceh. Sehingga, hukum syariah dapat lahir dalam Undang-undang yang sesuai kultur Aceh.